21 October 2017

Tentang narkotika: sebuah esai

Sidang perdana Parlemen Remaja 2017 di Gedung DPR; saya di meja pimpinan

Satu kematian adalah sebuah tragedi. Sejuta kematian hanyalah statistik.

Pepatah lama Rusia itu rasanya cukup sesuai untuk menggambarkan kondisi persebaran narkotika di Indonesia. Menurut data Badan Narkotika Nasional tahun 2016, setidaknya 5,9 juta rakyat Indonesia diketahui pernah atau sedang menggunakan satu atau lebih jenis narkotika yang terlarang secara hukum. Pada satu kesempatan, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa sekitar lima belas ribu orang pemuda dan remaja Indonesia setiap tahunnya mati karena narkotika. 

Namun, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki pendekatan yang sesuai untuk menghadapi potensi krisis narkotika di masa yang akan datang. Kita bisa mengirimkan bandar narkoba berpaspor asing ke hadapan regu tembak atau membakar narkotika sitaan di alun-alun kota, tapi yang diperlukan dalam memerangi narkoba adalah sebuah pendekatan komprehensif dalam bidang sosial, ekonomi, politik, kesehatan, hingga keamanan nasional. Bila narkoba masih beredar bebas di sekolah, perumahan, dan lingkungan masyarakat Indonesia, maka perjuangan tersebut masih jauh dari kata selesai.

Bila berbicara tentang narkoba dan generasi muda, misalnya, angka dan statistik boleh berupa-rupa, namun gagasan utama di baliknya adalah betapa besar bahaya yang disimpan oleh narkotika pada generasi ini. Dengan lebih dari setengah populasi Indonesia berusia di bawah 30 tahun, Indonesia harus dapat melindungi generasinya yang akan datang,  yang diperkirakan akan mengalami demographic bonus pada periode 2025 hingga 2035. Bahaya yang mengancam generasi ini tidak lain dan tidak bukan adalah kecanduan, kejahatan, dan hal-hal yang menyangkut narkotika dan macam-ragamnya.

Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai lembaga legislatif yang mewakili suara rakyat dalam alam demokrasi Indonesia, memangku kepentingan dan kekuasaan yang besar dalam merumuskan sebuah pendekatan strategis untuk melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba. Dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki, DPR seharusnya dapat memainkan peran penting dalam upaya ini. 

Dalam esai ini, saya mengusulkan dua pendekatan utama yang dapat ditempuh oleh DPR, bekerja sama dengan pemangku kepentingan negara lain, dalam melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba. Dua ide utama tersebut adalah mengakhiri pendekatan kriminalistik dan mulai memperlakukan krisis narkoba sebagai sebuah krisis kesehatan masyarakat. 
Dalam studi-studi mengenai narkoba, terdapat dua macam pendekatan yang umum dikenal. Salah satunya adalah pendekatan tough on crime yang kriminalistik. Ini berarti negara memandang narkoba selayaknya kejahatan pidana besar yang tak terampunkan. Pendekatan seperti ini diterapkan oleh negara-negara seperti Amerika Serikat dengan retorika War on Drugs-nya, atau di Filipina akhir-akhir ini, dengan kebijakan-kebijakan keras Presiden Rodrigo Duterte. 
Indonesia, pada tahap tertentu, sudah memiliki salah satu hukum narkotika paling keras di dunia. UU Narkotika memperbolehkan hukuman mati pada pengedar narkoba. Namun ini tak mengurangi keagresifan beberapa aparat negara, mulai dari Kepala BNN Jenderal Budi Waseso yang mengusulkan agar penjara yang memuat narapidana narkoba dikelilingi buaya, harimau, dan ikan piranha, hingga Presiden Widodo sendiri yang tak menutup kemungkinan perintah tembak di tempat untuk para pengedar narkoba.
Sayangnya, retorika kriminalisasi yang keras ini tidak hanya kontraproduktif dalam upaya memerangi narkoba. Bahkan, bisa saja menyebabkan efek-efek samping yang tak diinginkan dan justru menghambat kemajuan gerakan anti-narkotika.
Ambil contoh hukuman mati terhadap pengedar narkoba, misalnya. Indonesia adalah salah satu dari 58 negara di dunia yang masih menggunakan hukuman mati dalam undang-undang kriminalnya, sementara 103 negara lain telah menghapuskannya secara total. Tidak mengejutkan bahwa pada tahun-tahun terakhir, hampir seluruh terpidana mati di Indonesia tersangkut kasus peredaran atau penyelundupan narkotika, dan sebagian dari mereka merupakan warga negara asing.
Namun, mengirimkan para pengedar narkoba ke hadapan regu tembak bukanlah solusi yang efektif. Hukuman mati tidak dapat dikoreksi ulang karena bersifat final dan berdampak langsung, sehingga menutup kemungkinan memperbaiki kesalahan dalam sistem peradilan yang mungkin terjadi. Tambahan pula, posisi Indonesia di kancah mancanegara dapat terlihat buruk: kita tentunya ingat akan krisis diplomatik yang sempat terjadi ketika kasus Bali Nine yang menggemparkan pada awal tahun 2015. 
DPR dapat mengakhiri hukuman mati untuk pidana narkotika dengan merevisi UU No 35 tahun 2009, seperti pada Pasal 116 ayat 2, Pasal 118 ayat 2, dan Pasal 119 ayat 2.
Memasukkan para pemakai narkoba ke dalam penjara pun merupakan sebuah kebijakan yang salah. Secara nasional, 70% dari seluruh narapidana didakwa karena kejahatan terkait narkoba. Indonesia tidak hanya memiliki hukum yang keras dalam urusan penyelundupan narkoba, namun juga dalam pemakaian narkoba, meskipun itu hanya dalam kadar yang amat kecil.
Kriminalisasi pemakaian narkoba dalam jumlah massal memiliki efek samping yang tak terelakkan: penjara yang semakin penuh dan potensi krisis HIV/AIDS di dalam penjara. Kondisi Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan seringkali buruk, sempit, pengap, dan tanpa kebutuhan-kebutuhan mendasar untuk hajat hidup manusia. Memenjarakan seseorang itu sendiri sudah berarti memporak-porandakan keluarga dan lingkungan, karena stigma dan pola pikir masyarakat terhadap orang banduan masihlah amat negatif.
 
Juga menurut Buehler, sekitar 30 persen kematian di dalam penjara diakibatkan oleh HIV/AIDS yang berasal dari jarum suntik bekas yang beredar secara bebas di balik jeruji. Tidak mengherankan bahwa hampir setengah dari korbannya merupakan para remaja dan pemuda usia produktif 18 hingga 35 tahun. 
Dengan hak angket dan interpelasi, DPR dapat menuntut pemerintah untuk mengakhiri pendekatan kriminalistik yang kontraproduktif ini. DPR dapat memilih untuk mengalihkan formasi APBN untuk memperbaiki kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan menuntut pemerintah untuk berhenti mendakwa lebih banyak narapidana narkoba yang sebenarnya dapat direhabilitasi. 
Lalu, bila pendekatan kriminal tak dapat dilakukan, apa yang harus dilakukan?
Jawabannya adalah mulai memperlakukan krisis narkoba sebagai masalah kesehatan masyarakat. Saat ini di Indonesia, jauh lebih mudah untuk mendapatkan narkoba ketimbang mendapatkan rehabilitiasi narkoba.  Pecandu narkoba, sebagian besar dari mereka merupakan generasi muda, yang berniat untuk mendapatkan rehabilitasi seringkali terhalang oleh fasilitas yang tidak memadai, kompetensi yang tak cukup, hingga masalah-masalah lain yang pada akhirnya menghambat. 
DPR dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memfokuskan semula pekerjaan Badan Narkotika Nasional, lembaga yang bertanggungjawab dalam pemberantasan narkotika, untuk meninggalkan pendekatan kriminal menuju pendekatan kesehatan masyarakat. 

Itu berarti membuka dan memperluas jaringan klinik-klinik rehabilitasi, memperluas akses pada naloxone untuk mereka yang beresiko terkena overdosis, dan memulai kembali program pertukaran jarum suntik bersih untuk menghindari peredaran virus mematikan seperti HIV/AIDS.
Kampanye anti-narkoba kepada generasi muda juga harus diintensifkan. Dalam hal ini, program-program ekstrakurikuler dan olahraga di sekolah terbukti menjadi salah satu solusi yang efektif untuk mencegah remaja untuk terlibat dalam narkoba. DPR harus mempertimbangkan lebih banyak waktu untuk siswa dan siswi sekolah terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang positif, baik akademik maupun non-akademik. 
Pemakai dan pengedar narkoba berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan dari negara apabila mereka berniat untuk bertobat dan mengakhiri kegiatan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan bersih. Memenjarakan mereka bukanlah solusi, namun rehabilitasi tentu saja akan sangat membantu. 
Hari depan Indonesia adalah hari depan yang berlayar di antara dua karang. Di satu sisi, kita harus dapat mencegah generasi muda kita agar tak terpengaruh oleh bahaya besar narkotika. Di sisi lain, dengan tangan terbuka kita harus menerima kembali mereka yang memiliki masa silam yang gelap, dan merangkul mereka bersama menuju hari depan yang lebih cerah. 

Referensi:
Tanbihat: Esai ini merupakan salah satu syarat utama untuk lolos mengikuti kegiatan Parlemen Remaja 2017 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada beberapa waktu silam. Saya, bersama tiga siswa tingkat SMA/MA lain, terpilih mewakili Provinsi Riau dalam acara pendidikan politik yang berlangsung selama satu pekan ini. 

Setjen DPR menghimpun kumpulan esai dari anggota-anggota delegasi yang terpilih, namun sirkulasinya dapat dikatakan cukup terbatas. Saya memilih untuk mengunggahnya di sini agar dapat dibaca dan diingat oleh khalayak.